Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

5 Cara Buka Rekening PT Perorangan di Bank Mandiri dan Syaratnya

Rekening perusahaan merupakan salah satu aspek penting yang memiliki berbagai manfaat bagi bisnis, serta Meningkatkan kredibilitas perusahaan. Poin ini menjadi keuntungan lain saat pengusaha membuatkan rekening bisnis dengan nama perusahaannya.

Berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 pendirian PT perorangan hanya dapat dilakukan oleh pengusaha Indonesia alias WNI. Jenis perusahaan ini juga memiliki ciri khas tidak ada batasan modal minimal dan hanya perlu membuat surat pendirian bisnis. Tak hanya itu, PT Perorangan juga tidak membutuhkan akta notaris. 

Cara Membuat Rekening PT Perorangan

Setelah memiliki Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan, pemilik wajib mengurus dokumen lainnya, seperti NIB dan nomor rekening PT Perorangan. Adanya rekening membuat bisnis Anda lebih mudah diakui oleh mitra atau pelanggan.

Tak hanya itu, memiliki rekening juga memudahkan Anda dalam mengelola bisnis usaha. Lalu, bagaimana cara membuat rekening PT Perorangan di bank? Berikut beberapa caranya:

1. Cara Membuat Rekening PT Perorangan di Bank Mandiri

Berikutnya adalah membuka rekening PT Perorangan di Bank Mandiri melalui Mandiri Tabungan Bisnis. Persyaratan yang perlu dipenuhi yaitu:

2. Membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP.

3.Menyertakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

4. Menyertakan Akta Pendirian Perusahaan.

5. Menyertakan Anggaran Dasar Perusahaan lengkap dengan perubahan terakhirnya.

Selain itu, sertakan pula Surat Kuasa jika Anda memberikan penugasan pengelolaan rekening kepada orang lain serta bukti identitas dari pemberi sekaligus penerima kuasa.


Keuntungan apa saja yang diperoleh perusahaan jika memiliki rekening bank? Manfaat jika memiliki Rekening Perusahaan yaitu:
  1. Perlindungan finansial.
  2. Lebih mudah mengatur pengeluaran.
  3. Tidak repot mengurus pajak.
  4. Menunjukkan profesionalitas dan kredibilitas.
  5. Laporan transaksi.
  6. Metode pencairan dana.
  7. Batas transaksi.
  8. Cakupan layanan.