Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara buka Usaha Depot Air Minum Isi Ulang dan Syarat mengurus Izin

Usaha depot air minum Isi ulang Sudah Ada dimana-mana, namun usaha ini tidak seperti usaha lainnya yang sudah menjamur hingga ke pelosok. Usaha depot air minum Isi ulang ini banyak di daerah perkotaan khususnya di daerah padat penduduk.

Usaha depot ini sangat di butuhkan oleh masyarakat karena memang air merupakan kebutuhan yang sangat vital. Banyak masyarakat yang lebih memilih untuk membeli galon Isi ulang dibandingkan dengan membeli aslinya.

Pilihan tersebut bukan tanpa alasan, karena harganya lebih murah. Perbandingannya jika galon Isi ulang dibandrol dengan harga Rp 3.000 hingga Rp 5.000 sedangkan untuk galon asli harga paling murah yaitu Rp 12.000.
Selain alasan harga, di suatu rumah juga terkadang memiliki banyak anggota keluarga hingga membutuhkan banyak air minum. Maka untuk menekan biaya pengeluaran biasanya mereka lebih memilih galon Isi ulang.

Banyaknya kebutuhan tersebut membuat usaha depot air minum Isi ulang ini kebanjiran order dan tentunya memiliki peluang yang sangat menjanjikan. Jadi bagi anda yang berminat membuka usaha ini maka Ada beberapa Cara dan Syaratnya yang garis anda penuhi.

Syarat secara umum atau yang di atur dalam Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 Bab II ayat (2) yaitu:

1. epot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.

3. Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi

Sedangkan syarat secara rinci tergantung pada masing-masing daerah. Berikut adalah syarat pada umumnya di masing-masing daerah untuk Mendirikan depot air minum Isi ulang.

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy KK

3. Rekomendasi dari Lurah / Desa Yang Bersangkutan

4. Bukti Lunas PBB

5. Bukti Lunas Reklame

6. Pas Foto 3x4 2 Lembar

7. Memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang.

Mengisi formulir yang memuat tentang:
  • Identitas Diri
  • Kegiatan Usaha
  • Sarana usaha yang digunakan
  • Jumlah modal usaha
Jika semua persyaratan Sudah lengkap, maka bisa langsung diserahkan di Dinas Provinsi terkait. Biasanya surat izin usaha ini membutuhkan waktu selama tiga hari kerja atau lebih, tergantung pada masing-masing Dinas.