Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Mengurus Izin usaha Klinik Kecantikan

Melakukan perawatan kulit agar terlihat lebih glowing sudah menjadi kebutuhan bagi kaum hawa pada zaman sekarang ini.

Kebutuhan perawatan kulit pun semakin beragam, dari perawatan flek hitam, jerawat bahkan sampai peremajaan kulit sehingga kulit terlihat lebih fresh dan segar.

Bahkan untuk melakukan perawatan kulit pada wajah tidak perlu merogoh kocek yang menguras kantong harga murah banyak juga yang ditawarkan oleh klinik kecantikan. Lalu bagaimana sih cara mengurus izin usaha klinik kecantikan?


Cara Mengurus Izin Usaha Klinik Kecantikan

Untuk mengurus izin kecantikan tidak berbeda jauh dengan izin usaha yang lain. Berikut merupakan syarat-syaratnya

1. Membuat Surat Permohonan

Surat permohonan yang dibuat ditunjukan kepada Kepala Dinas Kesehatan di tempat klinik akan dibangun dan disertai dengan materai 6000
  • Foto kopi surat kelengkapan pendirian klinik
  • Foto kopi kelengkapan pendirian seperti
  • Foto kopi KTP atau akta pendirian berbadan hukum
  • Fotokopi persetujuan lingkungan
  • Fotokopi IMB dan sertifikat tanah
  • Fotokopi perjanjian pengolahan sampah medik ke pihak yang memenuhi izin dan syarat pengolahan. 
2. Melampirkan informasi lengkap mengenai penanggung jawab Medis
  • Dokumen pengangkatan asli sebagai penanggung jawab teknis medis
  • Dokumen yang menyatakan siap sebagai penanggung jawab medis
  • Fotokopi surat tanda registrasi dokter yang masih berlaku dan dilegalisasi konsil kedokteran Indonesia
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  • Fotokopi SIP
  • Foto kopi Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan
3. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Peraturan

Surat pernyataan ini di tanda tangani oleh pemilik serta penanggungjawab teknis medis yang telah ditunjuk. Surat tersebut haruslah bermaterai Rp. 6000,-

4. Melampirkan Tarif dan Jenis Pelayanan yang ditawarkan

Sebelum membuat klinik kecantikan harus melampirkan apa saja fasilitas didalam klinik tersebut, hal ini adalah menjadi wajib.

5. Fotokopi NPWP

Foto kopi NPWP yang dimaksud adalah NPWP pengurusan klinik setempat, dan bisa ditanyakan langsung kepada kantor pajak dimana klinik akan berdiri.

6. Kelengkapan klinik

Kelengkapan klinik yang dimaksud adalah daftar peralatan yang digunakan oleh klinik kecantikan, daftar obat - obat yang akan digunakan, lokasi bangunan dll. Klinik juga harus memiliki blangko rekam medis dan blanko persetujuan serta daftar semua pekerja yang ada di klinik tersebut.