Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara dan Syarat Merubah HGB menjadi SHM

Mengenai legalitas, pastinya sangat penting untuk memperjelas kepemilikan atas suatu tanah dan bangunan. Baik dalam hal penjualan ataupun pembelian atas suatu properti tentunya legalitas akan menjadi pertimbangan utama untuk melakukan transaksi.

Berbicara mengenai legalitas tentunya pembaca sudah mengetahui bahwasanya ada dua jenis sertifikat yaitu HGB dan SHM yang keduanya tentunya berbeda dalam hal kepemilikan dan waktu kepemilikan sebuah bangunan. Tentunya jika memilih antara keduanya, lebih baik SHM karena tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, artinya pemiliknya sudah paten.

Nah, bagi anda yang selama ini membeli properti dengan Hak Guna Bangunan (HGB) dan akan merubahnya ke Sertifikat Hak Milik (SHM) pastinya bisa banget asalkan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan. Agar kalian tidak bingung lagi berikut akan kami jelaskan apa saja syaratnya dan bagaimana prosedurnya.
SYARAT MERUBAH HGB JADI SHM

Sebelum mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda harus mempersiapkan beberapa syarat agar pengajuan perubahan tersebut dapat langsung di proses

Fotokopi KTP Pemohon

Fotokopi Kartu Keluarga

Surat Kuasa jika dikuasakan

Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir

Sertifikat HGB

Fotokopi IMB

Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter per segi

PROSES PENGAJUAN

1. Datang Ke BPN

Hal pertama yang anda lakukan tentunya datang ke BPN langsung sesuai dengan lokasi bangunan atau properti yang anda beli dengan membawa syarat-syarat yang telah anda persiapkan. Jika sudah sampai di BPN anda ke loket pelayanan dengan menyerahkan berkas-berkas yang diminta.

Biasanya di loker tersebut anda harus mengisi formulir permohonan dengan tanda tangan di atas materai. Isilah formulir dengan benar sesuai dengan yang tertera seperti identitas diri, pernyataan tanah tidak sengketa, luas tanah yang dimohon, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari 5 bidang untuk permohonan rumah tinggal.

2. Ke Loket Pembayaran

Biaya yang harus dibayar di loket ini adalah biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000, sedangkan untuk biaya lainnya akan disesuaikan dengan luas bangunan, harga bangunan, biaya pengukuran dan biaya lainnya yang akan kami jelaskan lebih lanjut di profbiaya.com.

3. Pengambilan Sertifikat

Jika semua proses sudah anda lakukan maka setelah lima hari atau satu minggu anda bisa mengambilnya di loket pelayanan dimana anda datang pertama kali untuk menyerahkan berkas persyaratan. Sebelum melakukan pengambilan biasanya pihak BPN akan melakukan pengukuran sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan oleh petugas BPN.