Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

4 Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli Dengan Yang Palsu

Membeli tanah merupakan salah satu investasi jangka panjang, jadi tidak heran banyak orang yang memilih investasi dengan tanah karena harganya semakin lama akan nilai nya semakin melambung.

Jadi setiap orang yang membeli tanah untuk investasi tidak akan rugi, berbeda dengan jika anda membeli mobil yang harganya akan terus menurun.

Nah, bagi kalian yang sudah memiliki rencana untuk membeli tanah, maka sertifikat tanah adalah hal yang wajib anda periksa. Karena saat ini sangking canggihnya teknologi dapat memalsukan sertifikat tanah.

Pihak yang memalsukan sertifikat tanah adalah pihak oknum yang tidak bertanggungjawab, oleh karena itu anda harus hati-hati ketika akan membeli tanah. Dan jangan lupa untuk memperhatikan sertifikat tersebut asli atau palsu.
Membedakan Sertifikat Tanah Asli vs Palsu

Sudah banyak kasus penipuan sertifikat tanah seperti ini, karena tergiur dengan harga yang murah tetapi ternyata pada akhirnya malah mengalami kerugian karena tanah yang dibeli adalah milik orang lain. Kalau sudah terjadi seperti ini sudah pasti uang ratusan juta akan melayang sia-sia.

Agar kasus serupa tidak terjadi kepada anda, maka anda harus cek keaslian sertifikat tersebut dengan beberapa cara yaitu:

1. Perhatikan Bentuk Fisik Sertifikat

Cara ini adalah cara yang paling sederhana mengetahui sertifikat tanah asli atau palsu, tetapi ketika anda belum yakin juga anda bisa melakukan pengecekan ke tahap selanjutnya.

Cara membedakan sertifikat tanah asli dengan yang palsu dari bentuk fisiknya yaitu dengan melihat dari warna kedua sertifikat tersebut.

Sertifikat tanah asli yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional umumnya memiliki sampul berwarna hijau. Sedangkan, ada beberapa sertifikat yang memiliki sampul berwarna abu-abu.

Bentuk fisik lainnya yang dapat anda periksa adalah cap dan dan tanda tangan. Sertifikat tanah yang palsu biasanya akan berusaha membuat cap dan tanda tangan semirip mungkin dengan sertifikat asli.

Namun, jika anda anda lihat secara teliti maka pasti ada perbedaan di tanda tangannya.

Jika tanda tangan palsu pasti akan terlihat lebih kaku dibandingkan dengan yang asli. Jadi untuk membandingkan tanda tangan ini pastika anda memang memiliki tanda tangan yang asli agar bisa langsung dibandingkan.

2. Periksa Langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Pemeriksaan keaslian sertifikat tanah di BPN biasanya akan melalui beberapa prosedur yaitu dengan datang ke loket langsung dan menyerahkan dokumen sertifikat tanah, bukti lunas PBB terakhir, KTP, dan surat permohonan.

Biaya pengecekan di BPN biasanya akan dikenakan sebesar 50 ribu, Pengecekan di kantor BPN biasanya tidak akan lama, umumnya hanya perlu waktu 1 hari.

Jika sertifikat yang di cek asli maka pihak BPN akan memberikan vape ke sertifikat tersebut. Sedangkan jika keasliannya diragukan maka BPN akan mengajukan Plotting.

Plotting adalah pengajuan dari BPN kepada pemohon untuk memastikan kepastian sertifikat tersebut melalui teknologi GPS. 

Teknologi GPS atau Global Positioning System dilakukan untuk melihat tanah dalam peta pendaftaran yang sesuai dengan keterangan di sertifikat. Teknologi tersebut yang akan menentukan apakah sertifikat yang diperiksa valid atau tidak.

3. Periksa di PPAT

Cara selanjutnya adalah anda datang ke kantor PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Menggunakan jasa PPAT ini ketika Anda tidak memiliki waktu luang untuk mengeceknya di BPN.

Melalui jasa PPAT ini maka mereka yang akan mengecek keaslian sertifikat tersebut ke BPN, dan tentu anda harus mengeluarkan biaya tambahan karena menggunakan jasa mereka.

4. Cek Secara Online

BPN sudah menyediakan beberapa situs untuk mengecek keraguan anda atas asli atau palsunya sertifikat tanah yang akan anda beli.

Situs-situs tersebut antara lain di bpn.go.id, BPN Go Mobile dalam bentuk aplikasi, Kios, dan Sentuh Tanahku. Jadi manfaatkan situs tersebut agar keraguan anda terjawab.