Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara, Syarat dan Biaya Membuat Akta Kelahiran Online

Akte kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki semua orang, Akta Kelahiran ini merupakan hak setiap anak yang baru lahir.

Dokumen Akta Kelahiran akan diperlukan seumur hidup misalnya untuk mendaftar sekolah, melamar pekerjaan dan lainnya.

Pembuatan Akta Kelahiran dilakukan di Disdukcapil daerah masing-masing atau sesuai dengan alamat yang tertera di KTP/KK. Namun sekarang pembuatan akta ini dapat dilakukan secara online.

Jika anda akan membuat akta online, anda tidak perlu khawatir jika aktanya tidak diakui karena kekuatan hukum akta online sama saja dengan akta yang dibuat secara langsung di Disdukcapil.

Namun jika anda masih ragu-ragu tentang kekuatan hukum dari akta online anda bisa menukarkan akta kelahiran tersebut dalam bentuk cetak dengan cara membawa bukti pendaftaran yang diterima di e-mail dan datang ke kantor Disdukcapil.

Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan, kemudian pemohon akan menerima akta kelahiran bila semua berkas telah sesuai.

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

-Buka website Disdukcapil tempat anda tinggal, beda daerah maka akan beda websitenya. Untuk mendaftar anda harus me.asukan NIK kepala keluarga atau nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kominfo

-Isi data-data yang dibutuhkan dengan benar, Pastikan dokumen yang diisikan sudah sesuai

-Jika sudah selesai maka anda akan mendapatkan bukti pendaftaran di email dan setelah itu akan mendapatkan akta secara online atau dalam bentuk softcopy

Syarat Membuat Akta Online
 

Sebelum anda membuat akta secara online maka anda harus memenuhi syarat-syarat ya terlebih dahulu.

-Surat kelahiran dari dokter/bidan dan bisa juga dengan menggunakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menerangkan tentang kebenaran data kelahiran

-Identitas dari saksi kelahiran seperti nama saksi

-Kartu Keluarga (KK)

-KTP Orangtua

-Akta Nikah

Karena ini membuat Akta Kelahiran secara online maka semua dokumen tersebut harus di scan atau difoto dalam bentuk JPEG atau PNG.

Pastikan semua dokumen tersebut terlihat jelas agar dokumen anda lebih mudah dibaca oleh petugas dan tentunya lebih cepat dilakukan verifikasi.

Berdasarkan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya. Jadi jika anda harus membayar ketika membuat akta maka hal tersebut termasuk Pungli dan bisa anda laporkan ke pihak yang berwajib.