Cara Cek Tagihan BPJS lewat SMS mudah sekali Mas Broo
Fasilitas kesehatan seperti BPJS ini sangat membantu masyarakat, apalagi jika membutuhkan dana yang banyak namun dana tersebut belum ada. Maka solusi yang digunakan adalah pembayarannya menggunakan BPJS. BPJS ini sistemnya adalah tolong menolong yang artinya dana yang anda butuhkan dicover oleh BPJS.
Perlu anda ketahui bahwa jika anda telat membayar iuran BPJS maka anda tidak akan dikenakan denda seperti sebelumnya, tetapi kartu anda di nonaktifkan secara otomatis sehingga tidak dapat digunakan ketika anda berobat di Puskesmas ataupun rumah sakit. Tentu hal ini menjadi kerugian bagi kita, jadi jangan sampai anda telat membayar iuran BPJS lebih dari tanggal 10.
Jika anda menginkan kartu anda aktif kembali, maka anda harus membayar tunggakan sesuai dengan yang tertera dengan cara cek tagihan. Berikut adalah cara cek tagihan secara online.
Cek di Website
Pertama buka website resmi BPJS yaitu di www.daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking. Jika sudah dibuka selanjutnya anda login dengan memasukan sesuai dengan yang diminta yaitu nomor kartu, tanggal lahir dan angka validasi.
Kedua, setelah login maka akan muncul Informasi nama dan tanggal lahir masing-masing, status akun BPJS, dan tagihan beserta denda akan muncul pada layar. Jika sudah mengetahuinya maka lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
Cek Melalui SMS
Ketik NIK (spasi) Nomor Kependuduka
Atau
Ketik NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS
Atau
Ketik NIP (spasi) Nomor Induk Pegawai
Lalu SMS tersebut anda kirim ke 08777-5500-400.
Perlu anda ketahui bahwa jika anda telat membayar iuran BPJS maka anda tidak akan dikenakan denda seperti sebelumnya, tetapi kartu anda di nonaktifkan secara otomatis sehingga tidak dapat digunakan ketika anda berobat di Puskesmas ataupun rumah sakit. Tentu hal ini menjadi kerugian bagi kita, jadi jangan sampai anda telat membayar iuran BPJS lebih dari tanggal 10.
Jika anda menginkan kartu anda aktif kembali, maka anda harus membayar tunggakan sesuai dengan yang tertera dengan cara cek tagihan. Berikut adalah cara cek tagihan secara online.
Cek di Website
Pertama buka website resmi BPJS yaitu di www.daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking. Jika sudah dibuka selanjutnya anda login dengan memasukan sesuai dengan yang diminta yaitu nomor kartu, tanggal lahir dan angka validasi.
Kedua, setelah login maka akan muncul Informasi nama dan tanggal lahir masing-masing, status akun BPJS, dan tagihan beserta denda akan muncul pada layar. Jika sudah mengetahuinya maka lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
Cek Melalui SMS
Ketik NIK (spasi) Nomor Kependuduka
Atau
Ketik NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS
Atau
Ketik NIP (spasi) Nomor Induk Pegawai
Lalu SMS tersebut anda kirim ke 08777-5500-400.