Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Perpanjangan Paspor dan Syarat nya

Cara perpanjangan paspor tidak jauh berbeda dengan alur saat anda membuat paspor baru. Jika pasport yang anda miliki sudah lebih dari 5 tahun, maka anda tidak perlu membuat pasport baru, anda bisa melakukan perpanjangan saja dengan syarat yang lebih sedikit. Berikut adalah perbedaan Syarat perpanjangan pasport dengan membuat yang baru.

Syarat Perpanjag paspor:
Paspor lama.
e-KTP beserta fotokopinya.
Surat-surat keterangan (suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP.

Syarat Pembuatan Pasport Baru:
KTP beserta fotokopinya.
Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopinya.
Surat pewarganegaraan Indonesia buat orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
Buat yang ganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
 


Paspor lama, khusus untuk yang ingin menukar dari paspor biasa ke e-paspor. Untuk mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor, jangan lupa urus via situs web antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor yang bisa diunduh di HP berbasis Android.

Setelah anda mendapatkan nomor antrian maka selanjtnya adalah anda datang ke kantor imigrasi dengan melakukan prosedur sebagai berikut:
  • Ambil formulir aplikasi di loket
  • Untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP.
  • Petugas akan melakukan wawancara lalu pengambilan foto dan sidik jari.
  • Tanda terima diberikan beserta kode bayar.
  • Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.

Paspor akan rampung dalam 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik. Biaya perpanjang dan pergantian paspor sama saja. Untuk paspor biasa Rp 355.000 sedangkan elektronik Rp 600.000.