Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tata cara Beli Tanah yang Aman

Banyak diantara kita belum paham bagaima cara membeli tanah yang aman , karena zaman sekarang ini kita harus berhati-hati dalam pembelian tanah karena bisa saja sertifikatnya ganda.

Bisa juga tanah tersebut tanah garapan/tanah negara namun memiliki surat atau sertifikat. Jadi kita harus berhati-hati, berikut tipsnya:

1. Harus Cek Lokasi

Pertama dan yang paling utama adalah kita harus cek lokasi. Bisa saja tanah tersebut miliki orang lain namun akan di jual oleh orang lain lagi.

Tipsnya agar aman adalah anda bisa tanya ke warga sekitar siapa pemilik tanahnya dan pastikan betul bahwa tanah tersebut anda beli dari pemilik aslinya
Tanah sengketa (foto ntb.polri.go.id)
2. Minta Sertifikat Asli

Minimal foto copy nya yang sudah dilegalisir. Kemudian perhatikan di sertifikat tersebut apakah hak milik atau hak guna bangunan karena tidak semua sertifikat tanah merupakan sertifikat hak milik. 

Biasanya harga tanah hak milik lebih mahal karena tidak ada jangka waktu sedangkan hak guna bangunan lebih murah karena memiliki jangka waktu penggunaan bangunan.

Sebenarnya tanah hak guna bangunan bisa saja dibeli namun anda harus cek sampai kapan hak guna bangunan tersebut berlaku, dan nanti bisa diperpanjang lagi atau tidak.

3. Validasi ke PPAT

Cara Ketiga, jika anda sudah memegang foto copy sertifikat tanah yang akan dibeli maka anda bawa ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), biasanya PPAT bukan notaris karena kedua hal ini berbeda.

Notaris merupakan pembuat akte otentik atau perjanjian, sedangkan PPAT khusus yang berkaitan dengan tanah atau jual beli tanah.

Jadi jika berurusan dengan tanah maka pergilah ke PPAT dan mita tolong untuk dicek kan, setelah semua selesai barulah dibuatkan akta jual beli di PPAT dan nanti PPAT yang mengurusnya

Sebagai catatan jangan sesekali melakukan transaksi jual beli di bawah tangan karena bisa-bisa nanti suratnya ganda