Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Mengurus Jasa Raharja untuk Korban Luka atau Meninggal

(Foto pijar news)
Mengurus asuransi jasa Raharja bisa dilakukan oleh siapa saja terutama keluarga / kerabat korban kecelakaan dengan wajib menyertakan syarat yang sudah ditentukan. Asuransi Jasa raharja sangat membantu korban kecelakaan karena dapat mendapatkan santunan uang.

Mengurus jasa raharja cakupan nya adalah korban luka atau korban meninggal dunia. Untuk melakukan klaim maka perlu memenuhi berkas - berkas si korban dengan melampirkan bukti dari rumah sakit maupun polisi.

Mengurus jasa raharja adalah urusan bernya Klaim berupa santunan kepada korban, dan besaran santunan tersebut ditentukan oleh pihak jasa Raharja. Lalu bagaimana cara mengurus klaim nya? Berikut ulasan tata cara mengurus dan syarat yang mesti disiapkan.

Cara Mengurus Jasa Raharja
  1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat.
  2. Meminta surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit terkait.
  3. Membawa identitas pribadi korban maupun ahli waris (kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban).
  4. Pergi Ke kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapat formulir pengajuan.
Catatan: Kecelakaan tunggal yang tidak ditanggung Jasa Raharja bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Syaratnya, korban membawa surat keterangan dari Jasa Raharja sebagai jaminan bagi BPJS Kesehatan.

Prosedur yang harus ditempuh adalah dengan meminta surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kantor polisi terdekat lokasi kecelakaan. Hal ini diperlukan sebagai bukti dan penjabaran jenis apakah kecelakaan tersebut. Yang pasti kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda, sudah sewajarnya mendapat surat kecelakaan sebagai bukti dari pihak kepolisian.

Syarat Mengurus Jasa Raharja untuk Korban Luka
  • Laporan polisi berikut sketsa TKP.
  • Kwitansi biaya perawatan, obat-obatan, dan sebagainya.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.
Syarat Mengurus Jasa Raharja untuk Korban Meninggal Dunia
  1. Bukti laporan kecelakaan lalu lintas (BAP) dari kepolisian.
  2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit tempat korban divisum atau dirawat
  3. Mengisi formulir yang berisi data korban yang kecelakaan.
  4. Data ahli waris, apabila korban meninggal dunia. Ahli warisnya adalah orangtua atau suami atau istri dari korban.
  5. Fotokopi KTP suami dan fotokopi kartu keluarga.
  6. Buku nikah / Keterangan Lajang