Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara buka karaoke dan syaratnya

Cactrik.com - cara buka karaoke hiburan tentu harus memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan masing - masing daerah (Perda) yang harus dipatuhi seperti izin keramaian, keamanan, sistem pajak dan larangan yang harus dipatuhi.

Mendirikan usaha karaoke tentunya harus punya modal besar, hal itu seimbang dengan income yang akan didapatkan saat usaha karaoke sudah jalan. Penghasilan yang didapat bersumber dari paket room yang disediakan, hasil dari makanan dan minuman yang dijual.

Secara spesifik syarat mendirikan usaha hiburan karaoke di negara kita ada 2 kategori yaitu Karaoke untuk dewasa dan Karaoke untuk keluarga . Perbedaannya sudah pasti, karaoke dewasa untuk usia 17+ sedangkan karaoke keluarga untuk segala umur.

Jika sudah spesifik misal, anda memilih jenis usaha karaoke dewasa satu lokasi dengan diskotik maka sudah pasti lokasi nya harus berjarak minimal 150 meter dari rumah ibadah dan sarana pendidikan. Berbeda dengan karaoke keluarga, jarak berapapun bisa ditoleransi namun harus tetap memprioritaskan kesopanan dan kondisi lingkungan. Syarat mendirikan usaha karaoke yaitu Materil dan Formil:

Syarat Materil:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Izin gangguan (HO)
Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin dinas pariwisata dan olahraga setempat.

Syarat Formil:
Bentuk syarat ini yaitu surat pengajuan izin kepatuhan terhadap UU dan norma kehidupan dimasyarakat serta pertimbangan lokasi dan sejenisnya yang harus diserahkan ke kantor BP2TPM.

Pada saat izin masih dalam tahap proses tersebutlah petugas SKPD dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga akan melakukan pengecekan ke lapangan (lokasi karoake anda). Ingat ! Sebagai pemilik karoake anda wajib menjamin keselamatan pengunjung dan semua karyawan, pemilik karaoke wajib memberi laporan secara berkala pada instansi terkait. (Foto theseagull.co.uk)