Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Menjadi Agen Gas Elpiji dan Syaratnya

Cacatrik.com - Hai buat kamu yang berencana buka lapak jadi agen gas elpiji harus tahu aturan main dan tatacara yang akan dilakukan, Karena jika tidak tahu cara dan persyaratan nya tentu akan berhadapan dengan hukum dan bisa kena pidana.

Gas elpiji sekarang sudah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap rumah tangga sehingga permintaan akan semakin banyak. Gas elpiji memang lebih praktis dibandingkan dengan harus menggunakan kayu bakar karena mudah dibawa dan mudah untuk didapatkan.

Seiring dengan banyaknya permintaan dan kebutuhan, jangan sampai anda melewatkan usaha ini dengan menjadi agen pangkalan gas elpiji. Usaha ini dapat dikombinasikan dengan usaha lain seperti toko sembako ataupun usaha galon.

Cara menjadi agen gas elpiji sebenarnya sangat mudah, salah satunya adalah membeli usaha orang lain yang sudah memiliki izin usaha sehingga anda tidak perlu repot lagi untuk mengurus perizinan. Biasanya ada yang menjual kios elpijinya karena kebutuhan seperti untuk biaya berobat atau lain sebagainya.

Cara di atas merupakan cara yang paling mudah, namun ada cara lain juga yang dapat anda coba antara lain:

Pertama mendaftar menjadi agen elpiji. Langkah ini merupakan langkah pertama yang harus dilakukan, anda dapat mendaftar di daerah tempat tinggal anda dengan cara mengakses situs resmi pertamina yaitu sppbe.pertamina.com.

Kedua, memiliki usaha yang berbadan hukum. Mengapa ada syarat demikian? Karena disalah satu point dalam surat perjanjian tersebut memuat tentang kesanggupan untuk menjual satu ton lebih gas elpiji/hari.

Ketiga, melengkapi dokumen. Ada beberapa dokumen kelengkapan agar dapat mendaftar sebagai agen elpiji, Berikut persyaratannya:

- Surat perjanjian kerjasama (surat ini berisi tentang kesanggupan anda mitra usaha pertamina sebagai agen gas elpiji)

- Surat rekomendasi. Surat ini dibuat oleh pimpinan desa setempat bahwasanya memberikan izin untuk membuka usaha elpiji di daerah tersebut. Meminta surat rekomendasi ini ada harus meminta izin pada tingkat rt,rw dan kelurahan

- SIUP. SIUP merupakan surat izin usaha perdagangan. Untuk membuat surat ini anda bisa datang ke kantor dinas setempat

- KTP. Untuk menjadi agen anda harus melampirkan fotocopy KTP sebagai identitas yang sah dan foto berwarna sebagai syarat. Syarat lain yang tidak boleh anda lupakan adalah surat pernyataan kepatuhan terhadap segala ketentuan dari pertamina

Setelah anda melakukan pengajuan dan memenuhi persyaratan, maka selanjutnya pertamina akan melakukan survey. Ada dua hal yang akan di survey oleh pertamina adalah lokasi dan keuntungan karena jika lokasi strategis maka keuntunganpun akan semakin banyak. Setelah dilakukan survey maka dari pihak pertamina akan memberikan pengumuman apakah anda layak atau tidak, biasanya waktu yang dibutuhkan pertamina selama satu minggu setelah melakukan survey. (foto liputan6)