Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Hitung Bunga Deposito 3 Bulan dan 12 Bulan

Cacatrik.com - Cara hitung bunga deposito bank itu gampang asal kita memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan oleh bank. Terkadang promo bunga deposit itu jebakan jika hanya sekilas dilihat.

Banyak orang awam terjebak dengan angka yang terpampang pada bunga deposito. Dan harapan kami setelah anda membaca artikel ini anda bisa tahu cara menghitung bunga deposito bank yang benar.

Berikut ini kami berikan Contoh cara menghitung bunga deposito 3 Bulan, 6 bulan dan 12 bulan

Misalnya, Pak Jimmy akan mendeposito kan uang di Bank sebanyak Rp 100.000.000,- di bank A dengan jangka waktu 3 bulan dari 01/09/2020 s/d 01/12/2020. Dengan suku bunga simpanan 5,5% p.a. maka saat jatuh tempo, berapakah jumlah bunga deposito yang akan diterima Pak Jimmy?

Karena jumlah saldo mengendap tiap malam dari tanggal 01/09/2020 s/d 01/12/2020 selalu sama, maka perhitungan bunganya sekaligus untuk 92 hari:

Cara Hitung
Bunga: (Rp 100.000.000,- x 5,5% x 92) / 365 = Rp 1.386.301. Pajak bunga: Rp 1.386.301 x 20% = Rp 277.260

Bunga setelah pajak yang diterima pak Jimmy saat jatuh tempo tanggal 01/12/2020 adalah: Rp 1.386.301 - Rp 277.260 = Rp 1. 109.041

Agar tak penasaran, Anda bisa menghitung sendiri pajak deposito. Pajak deposito ini sebesar 20 persen jika besar tabungan lebih dari Rp 7,5 juta. Hal ini sesuai dengan ketetapan dari Direktur Jenderal Pajak.

Contoh lainnya:

Anda akan deposito tabungan sebanyak Rp 100 juta. Maka akan dikenai pajak sebesar 5 persen (ketetapan bank) tiap tahunnya, Maka perhitungannya sebagai berikut.

Bunga deposito per tahun = Rp 100.000.000 x 5% = Rp 5.000.000

Bunga deposito per bulan = Rp 5.000.000 : 12 bulan = Rp 416.667 per bulan

Pajak bunga deposito per bulan = Rp 416.667 x 20% = Rp 83.333 per bulan

Pajak bunga deposito per tahun = Rp 83.333 x 12 bulan = Rp 999.996

Namun, perhitungan ini akan berbeda kalau Anda punya tabungan sebesar Rp 50 juta. Penghitungannya bisa dilakukan seperti berikut ini.

Bunga deposito per tahun = Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000

Bunga deposito per bulan = Rp 2.500.000 : 12 bulan = Rp 208.333

Pajak bunga deposito per bulan = Rp 208.333 x 20% = Rp 41.666 per bulan

Pajak bunga deposito per tahun = Rp41.666 x 12 bulan = Rp499.992

Melihat skema perhitungan di atas dapat disimpulkan makin besar bunga deposito maka makin tinggi pajaknya. Dan juga, kalau jumlah tabunganmu makin banyak makan akan diikuti dengan tingginya suku bunga.

Menghitung bunga deposito harus dilakukan dengan benar, walupun hitungan nya mudah tetapi ingat setiap angka pada persentase yang ada dipromo bisa saja membuat kita kurang mengerti. Banyak yang masih salah pada saat menghitunganya.

Deposito kan sudah jelas, yakni simpanan bank dengan bunga di atas tabungan dan boleh diambil setelah jangka waktu tertentu.

Singkatnya, kalau kamu taruh dana di simpanan ini dengan bunga deposito katakanlah enam persen selama tiga bulan, dana plus bunganya baru boleh diambil setelah disimpan selama tiga bulan. Jelas beda banget kan sama tabungan yang kapan aja kamu butuh bisa ambil?

Jangka waktu penyimpanannya sendiri gak melulu tiga bulan sih. Kamu bisa memilih, mulai dari tiga bulan, enam bulan, hingga dua belas bulan. Malah kalau pengin, satu bulan aja juga bisa. Tinggal sesuaikan aja sama rencana dan kebutuhanmu.

Karena bunganya yang tinggi inilah banyak orang yang menganggap deposito itu sebagai investasi. Sebab return atau untung yang diberikan terbilang cukup besar. Udah gitu taruh dana di deposito gak seribet kalau kamu investasi di instrumen pasar modal seperti saham lagi.