Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Buat NPWP Pribadi Online Berikut Pesayaratan nya

Cacatrik.com - Bagaiman cara membuat NPWP Pribadi? Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP mudah kok, kamu cukup mempersiapkan syarat dokumen dan mengikuti langkah-langkah dibawah ini.

Membuat NPWP pribadi dapat dilakukan secara online maupun offline, tinggal kamu sendiri yang memilihnya.
Cara Membuat NPWP Pribadi Online:
  • Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login pendaftaran NPWP online.
  • Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
  • Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. 
  • Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
  • Lakukan Aktivasi Akun
Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu:
  • Formulir Registrasi Wajib PajakSurat Keterangan Terdaftar SementaraMenandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. 
  • Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
  • Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. 
  • Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak.
Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Offline:

Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi. cekk status dan tunggu kiriman kartu NPWP.

Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Jika tidak ingin pusing membuat NPWP onkune, kamu bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dikota terdekat domisili anda dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi Anda yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.

Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP.

Selanjutnya serahkan berkas tersebut  ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit kendaraan/rumah, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Syarat Membuat NPWP PribadiB agi yang Belum Punya Usaha:
  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), 
  • atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
Bagi yang Sudah Punya Usaha Syaratnya:
  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI).
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Seandai nya  Kamu belum bekerja atau sedang melamar kerja tetal bisa membuat NPWP baik secara online/offline. nah demikianlah caa buat NPWP online.